Tuesday, March 12, 2013

Sanksi UU No.22 Tahun 2009 | Jenis Pelanggaran dan Denda

Bila anda ingin tahu beberapa jenis tilang dalam kendaraan dan lalu lintas, anda bisa lihat tabel keterangan dibawah ini, semoga dengan informasi ini anda dapat berhati hati dan senantiasa bisa memperbaiki kesalahan atau kekurangan dalam berkendara.

Berikut adalah jenis pelanggaran serta denda bagi merekan yang melanggar UU No.22 Tahun 2009

NO Pelaku dan obyek pelanggaran Bentuk Pelanggaran Pasal yang dilanggar Denda Maksimal (Rp)
1 Setiap Orang mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan Pasal 275 ayat(1) jo Pasal 28 ayat(2) 250.000,00
2 Setiap pengguna jalan Tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri sebagai dimaksud dalam pasal 104 ayat (3), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan/atau mengalihkan arus kendaraan Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) 250.000,00
3 Setiap Pengemudi (pengemudi semua kendaraan bermotor)
a. Tidak bawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) b 250.000,00
b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal ayat 281 jo Pasal 77 ayat (1) 1000.000,00
c. STNK, atau STCK tidak sah Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri Pasal 288 ayat (1) jo 106 ayat (5) huruf a 500.000,00
d. TNKB tidak sah Kendaraan bermotor tidak dipasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri Pasal 280 jo Pasal 69 ayat (1) 500.000,00
e. Memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan Kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, antara lain: bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal 58 500.000,00
f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6) 250.000,00
g. Lampu utama malam hari Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu Pasal 293 ayat (1) jo Pasal 107 ayat (1) 250.000,00
h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo Pasal 106 ayat (4) huruf h 250.000,00
i. Ranmor tanpa rumah-rumah selain sepeda motor Mengemudikan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan helm Pasal 290 jo Pasal 106 ayat (7) 250.000,00
j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) huruf e 250.000,00
k. Kecepatan maksimun dan minimum Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a 500.000,00
l. Membelok atau membalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan berbelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo Pasal 112 ayat (1) 250.000,00
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak ke samping Pasal 295 jo Pasal 112 ayat (2) 250.000,00
n. Melanggar rambu atau marka Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu listas atau marka Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 105 ayat (4) huruf a dan Pasal 106 ayat (4) huruf b 500.000,00
o. Melanggar Apill (trafflight) Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c 500.000,00
p. Mengemudi tidak wajar -Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1) 750.000,00
q. Di perlintasan kereta api Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain Pasal 296 jo Pasal 144 huruf a 750.000,00
r. Berhenti dalam keadaan darurat Tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan Pasal 298 jo Pasal 121 ayat (1) 500.000,00
s. Hak utama kendaraan tertentu Tidak memberikan prioritas jalan bagi kendaraan bermotor dengan bunyi dan sinar dan/ atau yang dikawal oleh petugas Polri:
  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengankut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yg menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara republik Indonesia
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan Pasal 106 ayat (4) huruf f jo Pasal 134 dan Pasal 135 250.000,00
t. Hak pejalan kaki atau pesepeda Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo Pasal 106 ayat (2) 500.000,00
4 Pengemudi Ranmor roda 4 atau Lebih
a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan: ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan Pasal 278 jo Pasal 106 ayat (6) 250.000,00
b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6) 250.000,00
c. Ranmor tanpa rumah-rumah Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm Pasal 290 jo Pasal 106 ayat (7) 250.000,00
d. Persyaratan teknis Ranmor tidak memenuhi persyaratan teknis meliputi: kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depän spak bor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2) 500.000,00
e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenuhi persyaratan laik jalan sekurang-kurangnya meliputi:
  1. Emisi gas buang
  2. kebisingan suara
  3. Efisiensi sistem rem utama
  4. Efisiensi rem parkir
  5. Kincup roda depan
  6. Suara klakson
  7. Daya pancar dan arah sinar lampu utama
  8. Radius putar
  9. Akurasi alat penunjuk kecepatan
  10. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban
  11. Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan
Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2) 500.000,00
5 Penumpang Kendaraan Bermotor yang Duduk di Samping Pengemudi Tidak mengenakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6) 250.000,00
6 Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum Angkutan orang
a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Uji Berkala Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) huruf c 500.000,00
b. Tidak singgah di terminal sesuai dengan izin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal Pasal 276 jo Pasal 36 250.000,00
c. Tanpa Izin dalam Trayek Tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 huruf a jo Pasal 173 ayat (1) huruf a 500.000,00


Mungkin sekian informasi kali ini Sanksi UU No.22 Tahun 2009 | Jenis Pelanggaran dan Denda, semoga bermanfaat buat para pembaca semua.

Saturday, December 22, 2012

Kartini dan Kesadaran Politik Indonesia

Indooke.com Berbicara masalah hari ibu, mungkin sebaian orang ada yang tidak tahu tanggal daripada hari ibu tersebut, dan hari ibu tersebut jatuh pada tanggal 22 Desember. Namun, pada pembahasan kali ini saya tidak akan membahas hari ibu, ada yang lebih penting lagi yakni hari kartini, dimana kartini yang jatuh pada tanggal 21 April, Kartini merupakan sosok ibu yang senantiasa berjasa pada negara indonesia ini dan beliau adalah seorang wanita yang tegas dan bijaksana.

Kartini dan Kesadaran Politik Indonesia

RA Kartini
Ketika saya masih anak - anak, ketika kata - kata "Emansipasi" belum ada bunyinya, belum berarti lagi bagi pendengaran saya, karangan dan kitab - kitab tentang kebangunan kaum puteri masih jauh dari angan - anan saya. tetapi dikala itu telah hidup dalam hati sanubari saya, satu keinginan yang kian lama kian kuat, ialah keinginan akan bebas, merdeka, berdiri sendiri "(Surat RA Kartini kepada nona Zeehandelaar, 25 Mei 1899).

Kartini boleh jadi tersenyum di dalam sana, karena kata "emansipasi" ternyata sekarang terbunyi begitu keras, bahkan bergema diseluruh dunia. Keinginannya untuk membuat perempuan begitu dapat bebas, merdeka dan berdiri sendiri, saat ini telah dapat dicapai oleh sebagian perempuan indonesia. Sayang rasanya sikap kita mengembangkan proses reduksi sosok dan ide - ide kartini yang saat ini dicurigai tengah berlangsung cukup kuat melanda bangsa kita. Reduksi sokok dan ide - ide kartini menyebabkannya dikenal dan diformalkan sebagai suri tauladan, bukan karena apa yang dikatakannya melainkan apa yang dikatakan menenai dirinya sebagai si,bol emansipasi (persamaan hak) kaum perempuan.

RA Kartini, puteri bupati Rembang yang lahir 21 April 1879 dan satu dari sedikit orang yang berkesempatan mengenyam pendidikan di Europeesce Lagere School (ELS) - Setingkat Sekolah Dasar (SD) - sampai saat ini ternyata masih memberikan motivasi. simbol kartini menyadarkan semua orang untuk memberikan keluasaan terhadap kaum perempuan dalam meniti kehidupannya. Dilain pihak Kartini modern saat ini, menghadapi bentuk tantangan laina yang tak kalah berat dari mulai diskriminasi, marginalisasi, eksploitasi sampai kekerasan domestik. 

RA Kartini mungkin tak mengira bahwa kaumnya akan mengalami hantaman yang semakin berat dari hari ke hari, disamping suara kampungnya yang semakin diperhitungkan dalam kancah perpolitikan di negeri ini. Namun demikian tak pelak banyak pula piihak yang masih memarginalisasi keberadaan mereka. 

Kuota 30% untuk perempuan menjadi calon anggota leislator telah menginspirasi usaha - usaha pemberdayaan politik kaum perempuan kita. Dukungan kuat dan pendidikan politik bagi perempuan sebagai pemilih terbesar dalam pemilu. Dilakukan sebagai upaya pemberdayaan aar kaum perempuan dapat lebih menyadari hak - hak konstitusioanlnya. Ironisnya, seringakali posisi politik kaum perempuan kita masih dianggap komoditas instan yang mudah dicampakkan ketika tak lagi dibutuhkan. 

Ketidakadilan tersirat melalui berbagai kebijakan dan keputusan kekuasaan selalu terulang yang belum banyak memihak pada kakumperempuan. UU KDRT (Kekerasan Dalam Rmah Tangga). UU Kesehatan Reproduksi belum ada tangapan, UU Pornografi yang masih bias jender, persoalan tenaga kerja wanita (TKW) yang memilukan, hukuman bagi pelaku kejahatan seksual yang demikian ringan, peristiwa mei 1998 yang mengorbankan kaum perempuan tapi belum diusut tuntas adalah sedikit dari sederet kekerasan negara terhadap perempuan (state violence againts women).

Kita sering dengar, masa lampau membentuk masa kini, dan masa kini membentuk masa kemudian. Jiwa yan demokratis dan anti feodalisme adalah ide yang pertama kita tangkap dengan otak kecil kita dalam sosok kartini. Dan saat ini, demi demokrasi yan ramai kita dengung denungkan, mendukung calon anggota legislatif dan pemerintahan dari calon perempuan disaat pemilu, adalah salah satu pintu masuk bagi upaya selanjutnya dalam membangun demokratisasi kesadaran dan hak politik kaum perempuan.

Kaum perempuan pula dapat mengontrol kekuasaan agar lebih sensitif terhadap kepentingan perempuan, namun demikian pemberdayaan politik perempuan wajib memberi kontribusi pada penyelesaian persoalan - persoalan yang mengakibatkan krisis bangsa, diantaranya dekadensi moral para pejabat negara.

Bahwa kartini adalah seorang perempuan yan hebat itu tak usah kita ragukan lagi. Bahwa surat - suratnya penuh dengan informasi penting pada jaman itu, tak mungkin lagi kita pungkiri bahwa buah pikirannya yang tertuang dalam surat - suratnya menjadi insprirasi banyak tokoh pergerakan kemerdekaan kita adalah hal yang diakui orang. Saat ini yang kita butuhkan adalah semangat kartini yang sangat ingin kaum perempuan menolon dirinya sendiri sehingga dapat menolong orang lain dengan lebih sempurna pula, seperti suratnya kepada Nyonya Abendadon, 12 Desember 1902 "kami berikhtiar supaya kami teguh, sungguh, sehingga kami sanggup diri sendiri. Menolong diri sendiri, itu kerap lebih suka daripada menolon orang lain. Dan siapa yang dapat menolong dirinya sendiri akan dapat menolong orang lain dengan lebih sempurna pula".

Kita telah sangat lama menunggu apakah kaum peerempuan dapat menolong bangsa ini dari derita krisis akibat dekadensi moralitas?. Jika kaum perempuanpun tidak sanggup mengatasinya, siapa lagi yang bisa kita harapkan? "bagi saya ada dua macam bangsawan, ialah bangsawan pikiran dan bangsawan budi. Tidaklah yang lebih ila dan bodoh menurut pendapat saya daripada melihat orang yang membanggakan asal keturunannya" (Surat RA Kartini kepada Nona Zeehander, 18 Agustus 1899). 

Ketidakadilan yang tersirat melalui berbagai kebijakan dan keputusan kekuasaan semestinya jangan terulang, yang harus memihak pada kaum perempuan. Berbagai regulasi "yang progeder" atau berorientasi pada tumbuh dan berkembangnya potensi perempuan dalam berkiprah terhadap bangsa harus menjadi koridor dalam setiap substasnsi penyusunan regulasi oleh lembaga pemerintahan dan lembaga politik. Peristiwa - peristiwa masa lalu dan berbagai kejadian serta sederet kekerasan negara terhadap perempuan harus menjadi prioritas pemerintah, sehingga negara kita terbebas dari dosa - dosa sejarah terhadap kaum perempuan. sikap seperti inilah sebenarnya yang menjadi obsesi para tokoh perempuan Idonesia dalam sejarah, seperti RA Kartini, Dewi Sartika dan lain - lain.

Mungkin sekian pembahasan tentang Kartini dan Kesadaran Politik Indonesia semoga kita dapat mendapatkan pelajaran yang berharga dari para pejuang Indonesia.

Wednesday, October 10, 2012

Metode Perkaderan Dalam Sebuah Organisasi

Perkaderan dan Pelatihan: Sejarah, Arah ke Depan dan Metode Pengelolaan Pelatihan

Siapakah Kader ..??
“Cadre is a small group of people who are specially chosen and trained for a particular purpose” (AS Hornby). Kader HMI adalah anggota HMI yang telah melalui proses perkaderan, memiliki integritas yang utuh: beriman, berilmu, dan beramal saleh sehingga siap mengemban tugas kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Spirit Misi HMI 
• Spirit Misi HMI adalah spirit trilogi misi Islam, yaitu : 

“Hendaknya diantara kamu ada umat yang melakukan da’wah ila al khair, amar makruf dan nahi mungkar, dan mereka itulah orang-orang yang bahagia (Q.S. 3: 104)” 

• Al khair = “kebajikan universal” 
• Al makruf = “yang telah diketahui” (sebagai benar, hukum/kebaikan) 
• Al munkar = “yang diingkari” (oleh hati nurani)

Unsur - Unsur Perkaderan

Unsur - Unsur Perkaderan

Untuk lebih lanjut silahkan lihat file pdf dibawah ini:

Daur-Belajar-Pelatihan1


Mungkin cukup sekian pembahasan kali ini tentang Pentingnya Perkaderan Dalam Sebuah Organisasi, atau Perkaderan dan Pelatihan: Sejarah, Arah ke Depan dan Metode Pengelolaan Pelatihan. semoga materi ini bermanfaat buat andda semua yang senang berorganisasi khususnya organisasi HMI.

Friday, August 17, 2012

Kobarkan Semangat Kemerdekaan HUT NKRI 68

Merah Putih
Bendera Indonesia
17 Agustus 1945 merupakan tanggal dimana bangsa Indonesia merasakan kemerdekaan dari para penjajah, semangat pantang menyerah untuk menyelamatkan negara indonesia ini sangat tertanam pada warga indonesia pada saat itu, para pahlawan yang selalu membela negara indonesia itu mati-matian sampai -sampai mempertaruhkan nyawanya demi kemerdekaan negara.

Namun apa yang terjadi pada saat ini dikala indonesia telah merdeka genap pada usia 68 tahun, warga negara inonesia sendiri begitu kurang semangat dalam menyambut kemerdekaan bangsanya sendiri, entah apa yang terjadi pada jiwa masyarakat indonesia saat ini, kalau melihat perjuangan para leluhur kita, para pahlaan yang memerdekakan bangsa ini begitu antusias menyambut hari kemerdekaan republik indonesia.
Kita sebagai generasi penerus bangsa, seharusnya lebih terdepan dalam menyambut hari kemerdekaan ini, bangsa yang sudah merdekan seharusnya kita perjuangkan dan bahkan harus lebih jaya lagi dibanding bangsa lain, karena kita semua tahu bahwa negara kesatuan Republik Indonesia ini sungguh sangat kaya akan kekayaan alam. yang lebih banyak kekayaan alamnya dibandingkan bangsa lain.

Tapi apa yang sekarang kita lihat saat ini, negara yang begitu banyak kekayaan alam tidak cukup untuk mensejahterakan rakyatnya, bahkan sampai rakyat menjadi kuli di negeri sendiri. begitu banyak warga negara asing yang tinggal dan bahkan mempunyai kekayaan yang banyak di negara kita tercinta ini. akankah kekayaan alam kita berikan untuk negara lain? Negara yang dahulu pernah menjajah kita, jangan sampai itu terjadi, karena biar bagaimanapun juga negara ini adalah warisan yang harus kita warikan kembali pada anak cucu kita. Tapi bagaimana bisa kalau negara yang akan kita wariskan ini sudah sebagian milik orang asing? ini semua karena buruknya kepemimpinan yang ada di negara indonesia, baik dari tingkatan kabuapten, provinsi dan sampai kepada presiden. Pemerintahan yang tidak mementingkan rakyat dan hanya mementingkan kepentingan pribadi saja.

Sungguh sampai kapanpun apabila pemerintahan kita terus menerus seperti ini, mungkin negara indonesia bakalan hancur. Jangan sampai demikian,, kita sebagai generasi penerus harus bisa mengembalikan kesejahteraan rakyat dengan selalu memilih pemimpin yang teguh dan amanah kepada rakyat, bukan amah kepada diri sendiri dan keluarganya saja.

Mudah - mudahan para generasi penerus yang akan meneruskan kepemimpinan yang akan datang itu amanah dan bertanggung jawab atas kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan bagi rakyatnya. marilah kita merenung dan merasakan apabila kita masih berada pada jaman penjajahan, mungkin orang-orang seperti kita ini tidak akan sanggup bertahan, dan bahkan habis di bantai sama penjajah. oleh karen itu marilah kita bersama-sama kobarkan semangat kemerdekaan, tanamkan pada diri kita masing-masing tentang arti kesetiaan pada negara.

Monday, April 9, 2012

Akankah Pemilu mengutamakan Kepentignan Rakyat ?

KPU
Bagi masyarakat khususnya di Indonesia mungkin sudah tidak asing lagi dengan yang namanya Pemilihan Umum ( PEMILU ), karena hampir setiap tahun di Indonesia selalu ada pemilihan umum di berbagai daerah, baik pemilihan Bupati, Gubernur, Legislatif dan sampai kepada pemilihan President. Oleh karena itu sebelum kita membahas daripada judul diatas alangkah baiknya kita memahami terlebih dahulu pengertian pemilu dari para ahli.

Pengertian / Definisi Pemilihan Umum (PEMILU)

Pemilihan umum (PEMILU) adalah proses yang substansial dalam penyegaran suatu pemerintahan. Andrew Reynolds menyatakan bahwa Pemilihan Umum adalah metode yang di dalamnya suara-suara yang diperoleh dalam pemilihan atau bisa diterjemahkan juga menjadi kursi-kursi yang dimenangkan dalam parlemen oleh partai-partai dan para kandidat. Pemilihan umum merupakan sarana yang sangat penting untuk menentukan calon pemimpin masa depan, karena sestem pemilu ialah memilih wakil-wakil rakyat yang benar-benar akan bekerja mewakili mereka raykat banyak dalam proses pembuatan kebijakan Negara.

Peraturan - Peraturan dalam PEMILU

Setiap pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah biasanya selalu memakai peraturan, dan berikut Peraturan Pemilu yang ada di Indonesia sebagaimana tercantum dalam website resmi KPU (www.kpu.go.id) ialah sebagai berikut : 

  1. Peraturan Presiden 
  2. Undang Undang 
  3. Peraturan Pemerintah 
  4. Keputusan Presiden 
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum 
  6. Surat / Edaran / Juknis dan lain – lain 
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri 
Nah mungkin itu point – point peraturan yang ada dalam Pemilihan Umum (PEMILU), apabila anda ingin tahu lebih jelas dari masing – masing isi peraturan diatas, silahkan anda langsung mengunjungi website resmi KPU, anda bisa lihat disini: http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_docman

Lalu bagaimanakah kaitannya dengan title di atas? 
Jadi begini, apabila kita semua sudah memahami definisi dan peraturan-peraturan yang ada di KPU, maka sudah pastilah pemilu ini akan berjalan dengan lancer, akuntabel dan kredibilitas. Namun pada kenyataannya apa yang kita kita ketahui dan yang kita rasakan saat ini tentang pemilu tersebut? Menurut sepengetahuan saya pribadi pemilu yang sering diselenggarakan kemarin-kemarin itu kayaknya kurang sejalan dengan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, terlebih juga para kandidat pada umumnya mencalonkan diri semata-mata hanya karena kepentingan pribadi belaka, memang pada awalnya para kandidat itu sebelum mencalonkan diri berbaik-baik kepada masyarakat, menjanjikan segala sesuatu kepada rakyat hanya karena mereka ingin dipilih, tapi setelah mereka menjabat sebagai wakil rakyat apakah mereka ialah lupa akan janji-jani manis yang telah mereka ucapkan pada saat kampanye dulu. Padahaln para wakil rakyat itu mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang berat, karena dari mereka yang terpilih itu mewakili dari sekian ribu lebih masyarakat yang menginginkan perubahan kepada yang lebih baik, para wakil rakyat mempunyai amanah terhadap Masyarakat Bangsa dan Agama.

Untuk itu marilah kita sebagai warga Negara Indonesia, pantau dan control jalannya pemilu di daerah kita, perhatika dan teliti daripada kandidat-kandidat yang akan dipilih, jangan semata-mata karena uang idealism kita di gadaikan.

Mungkin itu pembahasan tentang Akankah Pemilu mengutamakan Kepentignan Rakyat ?, Semoga anda bisa memahami, dan anda juga dapat menyimpulkan sendiri daripada penyelenggaraan pemilu ini. Bagi sebagian orang mungkin bisa mengatakan benar bahwa pemilu itu mengutamakan kepentingan rakyat, tapi hanya orang-orang tertentu dan terdekat saja yang merasakan hal demikian, tidak secara menyeluruh atas dasar masyarakat luas. Kita tidak perlu memandang terlalu jauh akan kepentingan para kandidat-kandidat yang sudah terpilih sebagai wakil rakyat, tapi kita dapat rasakan apa manfaatnya para wakil rakyat yang selama ini telah anda rasakan, apakah pembangunan sudah menyeluruh? Apakah infra struktur sudah pada bagus? Dan apakah kemiskinan sudah berkurang atau malah bertambah. Hal itu hanya anda yang bisa menyimpulkan secara individual. Dan kita harus ingat bahwa pemilu diadakan itu atas dasar kepentingan rakyat, menyeleksi daripada kandidat-kandidat yang cerdas pintar dan semata-mata kepentingannya ialah untuk mensejahterakan rakyatnya.

Anda dapat membaca artikel kami sebelumya mungkin tentang salah satu contoh yang saya lihat dan saya alami secara langsung, bila anda ingin membacanya silahkan klik disini.
Terimakasih, sampai berjumpa kembali..!!!

Wednesday, March 14, 2012

Khasiat Surat Al - Ikhlash

Surat Al - Ikhlash

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


(4) قُلْ هُوَ ٱللَّهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ ٱللَّهُ ٱلصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُۥ كُفُوًا أَحَدٌۢ

" QUL HUWA ALLAAHU AHADUN, ALLAAHU ALSHSHAMADU, LAM YALID WALAM YUULADU, WALAM YAKUN LAHU KUFUWAN AHADUN ".


Artinya:
  1. Katakanlah: Dia-lah Allah, Yang Maha Esa
  2. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu
  3. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan
  4. Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia
Khasiat Surat Al - Ikhlash

Surat Al - Ikhlash

Keterangan:
Disebut surat Al - Ikhlash, karena dapat menyelamatkan orang yang membacanya dari kesulitan dunia ataupun kesulitan akherat, Dari kesulitan sakaratul maut, dari kesulitan kegelapan malam dan dari segala kesulitan dihari kiamat nanti.
Dalam sebuah kisah diceritakan, bahwa ada seorang laki-laki meninggal dunia, maka pada malam itu ayahnya melihat anaknya dalam mimpi seakan - akan berada di neraka Jahanam dalam keadaan terbelenggu. Maka dia bertanya: "Aku melihat semalam kamu seperti itu, maka bagaimana sekarang bisa seperti ini (kemarin dineraka dan malam ini di surga) ?".
Anak itu menjawab: "Ada orang melewati kubur kami, dan dia membacakan surat Al - Ikhlash sebanyak 3 kali, lalu pahalanya diberikan kepada kami dan inilah yang engkau lihat adalah bagianku dari pahala itu".

Dalam riwayat lain telah diceritakan, bahwa ketika Rasulullah saw. Keluar pergi hijrah ke Madinah, maka seluruh kaum kafir Makkah berkumpul di pintu Darun Nadwa, dalam seuatu pertemuan yang di pimpin oleh Abu Jahal.
Dalam pertemuan itu mereka sepakati, bahwa barang siapa yang mendatangkan Muhammad kepada kami hidup atau mati, maka kami akan beri hadian 100 onta meerah yang hitam matanya, ditambah 100 kuda arab.
Tiba-tiba seorang lelaki bersama Suraqah bangkit berdiri seraya berkata dengan lantang: " Aku sanggup mendatangkan Muhammad kehadapan kalian". Kemudian orang-orang kafir Makkah mengumpulkan hadiah-hadiah yang mereka janjikan untuk suraqah. Kemudian Suraqah berangkat mengejar Rasulullah saw. Suraqah menghunus pedang dan menikam-kannya.
Dalam pada itu, Malaikat Jibril turun dan membertahu kepada Rasulullah saw. Lalu berkata: "Hai Rasulullah Allah telah menundukan bumi ini untuk mentaati perintahmu".
Setelah beliau diberi tahu oleh malaikat Jibril, lalu beliau bersabda: "Hai bumi tenggelamkan kuda Suraqah ini". Maka tiba-tiba kaki kuda Suraqah tengggelam sampai lututnya dan Suraqah sendiri meneruskan perjalanannya pura-pura tidak tahu.
Kejadian itu membuat Suraqah berteriak-teriak memanggil Muhammad. "Muhammad, tolonglah aku, aku tidak akan membunuhmu, marilah kita berdamai".
Kemudian Rasulullah saw. berdoa kepada Allah sehingga Suraqah bisa selamat berkat do'a beliau. Setelah Suraqak selamat dan berjalan beberapa langkah, lalu ia menghunuskan pedangnya sekali lagi dan hendak menikam Nabi dari belakang. Dan hampir saja ujung pedang itu menyentuh kulit Nabi, tiba-tiba kaki kudanya tenggelam kebumi sampai pusatnya, dan bahkan lebih dalam lagi. Sedang Suraqah sendiri jatuh terpelanting untuk yang kedua kalinya, pura-pura tidak tahu. Dan dalam pada itu suraqah berteriak-teriak memanggil : "Hai Muhammad tolonglah aku, aku tidak akan membunuhmu, aku tidak akan berbuat begitu lagi".
Kemudian Rasulullah saw berdo'a kepada Allah, sehingga Suraqah bisa diselamatkan berkat do'a beliau ini. Dan kali ini Suraqah datang mendekat, lalu bersimpuh dihadapan Nabi seraya berkata "Wahai Muhammad, Beritahukanlah kepadaku tentang Tuhamnu, sekiranya Dia memiliki kekuatan yang hebat itu, apakah tuhanmu itu dari emas ataukah dari perak?".
Mendengar pernyataan Suraqah itu, Rasulullah saw menundukan kepalanya seraya diam sejenak. Kemudian tidak beberapa lama malaikat Jibril turun menyampaikan surat Al - Ikhlash, sebagai jawaban atas pertanyaan Suraqah tersebut.

Mungkin sekian artikel kali ini tentang Khasiat Surat Al - Ikhlash, semoga cerita diatas mampu memberikan kita motivasi, bahwa tidak ada kekuatan yang dapat melebihi kekuatan langit dan bumi yaitu kekuatan dari Allah SWT. Terimakasih sampai berjumpa di lain waktu dengan artikel-artikel yang lain dan pastinya bermanfaat bagi kita semua. Amiin

Simak artikel lain tentang Neraka Bagi Mereka yang Mencela Orang Miskin, silahkan lihat artikel selengkapnya Disini.

Wednesday, December 14, 2011

Kenangan LK2 HMI Cabang Cilegon

Assalamu'alaikum Wr.Wb
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Merupakan sebuah Organisasi Kemahasiswaan yang didirikan di Yogyakarta oleh Lafran Pane pada tanggal 05 Februari 1947 bertepatan dengan 14 Rabiulawal 1366 H. HMI berazaskan Islam dan bergerak dalam bidang Perkaderan, dan sampai saat ini HMI masih eksis baik dalam memperjuangkan bangsa indonesia serta memperjuangkan Islam. Pada Hakekatnya sesuai pasal 4 Anggaran Dasar organisasi, Tujuan HMI ialah Terbinanya Insan Akademis Pencipta, Pengabdi yang bernafaskan Islam seta serta Bertanggung Jawab atas Terwujudnya Masyarakat Adil dan Makmur yang di Ridhoi Allah SWT.

LK2 HMI Cabang Cilegon

Jenjang pengkaderan dalam Organisasi HMI terbagi menjadi tiga yaitu:
  1. MAPERCA (Masa Pengenalan Calon Anggota)
  2. LK1/Latihan Kader1 (BAsic Trainning)
  3. LK2/Latihan Kader 2 (Intermediate Trainning)
  4. LK3/Latihan Kader 3 (Advance Trainning)
Nah, pada kesempatan kali ini saya akan coba mencatat pengalaman pribadi saya waktu mengikuti jenjang pengkaderan LK2 (Intermediate Trainning) HMI cabang Cilegon.
LK2 (Intermediate Trainning), merupakan jenjang pengkaderan tahap kedua setelah LK1 (Basic Trainning), dimana kalau pada waktu LK1 pesertanya hanya sebatas luang lingkup kampus saja, namun setelah LK2 pesertanya ialah dari seluruh cabang yang ada di indonesia dan dari berbagai kampus yang ada di seluruh indonesia, jadi skalanya LK2 ini adalah jenjang pengkaderan secara Nasional.

Lk2 HMI Pada umumnya dilaksanakan 7 hari 7 malam atau seminggu, namun pada kenyataannya yang sudah saya alami itu bisa menjadi 9-10 hari, karena sebelum memasuki pengkaderan inti peserta biasanya di test dulu atau uji kelayakan, biasa di sebut Screening, itu bisa sampai 1-2 Hari, setelah melakukan uji test kelayakan itu baru bagi beserta yang lolos uji test bisa mengikuti materi inti pengkaderan LK2 tersbut dan apabila ada yang tidak lolos itu akan di pulangkan kembali ke Cabangnya masing-masing.
Alhamdulillah pada saat itu saya bisa lolos dalam uji test kelayakan (Screening) sehingga akhirnya saya bisa mengikuti materi selanjutnya yang ada pada Latihan Kader II tersebut. Perbedaan pendidikan yang begitu banyak saya temukan di LK2 tidak seperti halnya LK1, di LK2 kita di tuntut menguasai Materi-materi yang sudah diberikan pada saat LK1, selain itu juga pada pengkaderan LK2 kita juga harus senantiasa menguasai Ilmu pengetahuan umum dan peka terhadap situasi dan lingkungan sekitar.
Oleh karenanya pada Latihan Kader II ini biasanya di akhir pemeberian materi selesai, sukan mengadakan Pengkajian Analisis Lingkungan sekitar atau Penelitian di suatu daerah agar bisa menghasilkan suatu informasi yang akurat dan akuntabel.

Mungkin sekian pengalaman yang bisa saya tumpahkan pada blog ini, sebenarnya masih banyak lagi yang akan saya bahas, mungkin pada kesempatan lain waktu saja. intinya bagi para kader HMI harus tetap semangat dalam menjalankan roda organisasi HMI agar senantiasa mampu mencapai tujuan HMI yang sesungguhnya yang tertera pada Pasal IV Anggaran Dasar HMI. Terimakasih

Bilahitaufiq Walhidayah
Wassalamu'alaikum Wr.Wb