Tuesday, March 12, 2013

Sanksi UU No.22 Tahun 2009 | Jenis Pelanggaran dan Denda

Bila anda ingin tahu beberapa jenis tilang dalam kendaraan dan lalu lintas, anda bisa lihat tabel keterangan dibawah ini, semoga dengan informasi ini anda dapat berhati hati dan senantiasa bisa memperbaiki kesalahan atau kekurangan dalam berkendara.

Berikut adalah jenis pelanggaran serta denda bagi merekan yang melanggar UU No.22 Tahun 2009

NO Pelaku dan obyek pelanggaran Bentuk Pelanggaran Pasal yang dilanggar Denda Maksimal (Rp)
1 Setiap Orang mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan Pasal 275 ayat(1) jo Pasal 28 ayat(2) 250.000,00
2 Setiap pengguna jalan Tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri sebagai dimaksud dalam pasal 104 ayat (3), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan/atau mengalihkan arus kendaraan Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) 250.000,00
3 Setiap Pengemudi (pengemudi semua kendaraan bermotor)
a. Tidak bawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) b 250.000,00
b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal ayat 281 jo Pasal 77 ayat (1) 1000.000,00
c. STNK, atau STCK tidak sah Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri Pasal 288 ayat (1) jo 106 ayat (5) huruf a 500.000,00
d. TNKB tidak sah Kendaraan bermotor tidak dipasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri Pasal 280 jo Pasal 69 ayat (1) 500.000,00
e. Memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan Kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, antara lain: bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal 58 500.000,00
f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6) 250.000,00
g. Lampu utama malam hari Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu Pasal 293 ayat (1) jo Pasal 107 ayat (1) 250.000,00
h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo Pasal 106 ayat (4) huruf h 250.000,00
i. Ranmor tanpa rumah-rumah selain sepeda motor Mengemudikan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan helm Pasal 290 jo Pasal 106 ayat (7) 250.000,00
j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) huruf e 250.000,00
k. Kecepatan maksimun dan minimum Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a 500.000,00
l. Membelok atau membalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan berbelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo Pasal 112 ayat (1) 250.000,00
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak ke samping Pasal 295 jo Pasal 112 ayat (2) 250.000,00
n. Melanggar rambu atau marka Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu listas atau marka Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 105 ayat (4) huruf a dan Pasal 106 ayat (4) huruf b 500.000,00
o. Melanggar Apill (trafflight) Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c 500.000,00
p. Mengemudi tidak wajar -Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1) 750.000,00
q. Di perlintasan kereta api Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain Pasal 296 jo Pasal 144 huruf a 750.000,00
r. Berhenti dalam keadaan darurat Tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan Pasal 298 jo Pasal 121 ayat (1) 500.000,00
s. Hak utama kendaraan tertentu Tidak memberikan prioritas jalan bagi kendaraan bermotor dengan bunyi dan sinar dan/ atau yang dikawal oleh petugas Polri:
  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengankut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yg menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara republik Indonesia
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan Pasal 106 ayat (4) huruf f jo Pasal 134 dan Pasal 135 250.000,00
t. Hak pejalan kaki atau pesepeda Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo Pasal 106 ayat (2) 500.000,00
4 Pengemudi Ranmor roda 4 atau Lebih
a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan: ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan Pasal 278 jo Pasal 106 ayat (6) 250.000,00
b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6) 250.000,00
c. Ranmor tanpa rumah-rumah Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm Pasal 290 jo Pasal 106 ayat (7) 250.000,00
d. Persyaratan teknis Ranmor tidak memenuhi persyaratan teknis meliputi: kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depän spak bor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2) 500.000,00
e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenuhi persyaratan laik jalan sekurang-kurangnya meliputi:
  1. Emisi gas buang
  2. kebisingan suara
  3. Efisiensi sistem rem utama
  4. Efisiensi rem parkir
  5. Kincup roda depan
  6. Suara klakson
  7. Daya pancar dan arah sinar lampu utama
  8. Radius putar
  9. Akurasi alat penunjuk kecepatan
  10. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban
  11. Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan
Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2) 500.000,00
5 Penumpang Kendaraan Bermotor yang Duduk di Samping Pengemudi Tidak mengenakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6) 250.000,00
6 Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum Angkutan orang
a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Uji Berkala Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) huruf c 500.000,00
b. Tidak singgah di terminal sesuai dengan izin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal Pasal 276 jo Pasal 36 250.000,00
c. Tanpa Izin dalam Trayek Tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 huruf a jo Pasal 173 ayat (1) huruf a 500.000,00


Mungkin sekian informasi kali ini Sanksi UU No.22 Tahun 2009 | Jenis Pelanggaran dan Denda, semoga bermanfaat buat para pembaca semua.