KAMPANYE PEMILU 2014
Kampanye Pemilu 2014 |
PENGERTIAN KAMPANYE
Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para
pemilih dengan menawarkan visi, misi, program peserta pemilu.
DASAR-DASAR HUKUM KAMPANYE
1. Menurut UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan
DPRD, pada pasal 77 dinyatakan bahwa kampanye pemilu merupakan bagian dari
pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggungjawab.
2. Pedoman pelaksanaan kampanye dijabarkan di Peraturan KPU Nomor 01
dan Nomor 15 Tahun 2013
PRINSIP, FUNGSI, dan TUJUAN KAMPANYE
1. Kampanye pemilu dilakukan dengan prinsip efisien, ramah lingkungan,
akuntabel, nondiskriminasi, dan tanpa kekerasan.
2. Kampanye peserta pemilu dilakukan sebagai sarana partisipasi politik
warga negara dan bentuk kewajiban peserta pemilu dalam memberikan pendidikan
politik.
3. Kampanye peserta pemilu dilakukan dalam rangka membangun komitmen
antara warga negara dengan peserta pemilu dengan cara menawarkan visi, misi,
program dan/atau informasi lainnya untuk meyakinkan pemilih dan mendapatkan
dukungan sebesar-besarnya.
PELAKSANAAN KAMPANYE
1. Pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD, atas pengurus
partai politik, calon anggota DPR dan DPRD, juru kampanye pemilu, orang seorang
dan oganisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.
2. Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota
DPD, orang seoang, dan organisasi yang ditunjuk o;eh Peserta Pemilu anggota
DPD.
PESERTA KAMPANYE
Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat. Anggota masyarakat
adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di daerah pemilihan tempat
pelaksanaan kampanye.
PETUGAS KAMPANYE
1. Petugas kampanye terdiri atas seluruh petugas yang fasilitasi
pelaksanaan kampanye.
2. Petugas kampanye ditetapkan oleh Pengurus Partai Politik sesuai
tingkatannya dan oleh Calon Anggota DPR, DPRD atau Peserta Pemilu Perseorangan
Calon Anggota DPD.
3. Petugas kampanye didaftarkan oleh KPU.
MATERI KAMPANYE
1. Materi kampanye partai politik yang dilaksanakan oleh calon anggota
DPR dan DPRD meliputi visi, misi dan program partai politik untuk meyakinkan
dan mendapatkan dukungan pemilih.
2. Materi kampanye perseoangan dalon anggota DPD meliputi visi, misi
dan program untuk meyakinkan dan mendapatkan dukungan pemilih.
3. Penyamppaian materi kampanye dilakukan dengan menjunjung tinggi
Pancasila dan UUD 1945, sopan, tertib, mendidik, bijak dan beradab, menjaga dan
meningkatkan moralitas, nilai-nilai agama dan jati diri bangsa, menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan
informasi yang benar, seimbang dan bertanggungjawab, dan menjalin komunikasi
politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari
membangun budaya politik indonesia yang demokratis dan bermamrtabat.
JADWAL KAMPANYE
1. Kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 hari Calon Peserta Pemilu
ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dimulainya masa tenang.
2. Kampanye pemilu dalam bentuk iklan media massa dan rapat umum
dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang.
3. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
4. Waktu, tanggal dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk
rapat umum ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan
berkoordinasi bersama Peserta Pemilu.
METODE KAMPANYE
1. Pertemuan terbatas
2. Pertemuan tatap muka
3. Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada Umum
4. Pemasangan alat peraga ditempat umum;
5. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
6. Rapat umum; dan
7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanaye dan peraturan
perundang-undangan.
PEMASANGAN ALAT PERAGA
*
Alat peraga kampanye tidak boleh ditempatkan
pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung
milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol,
jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
*
Peserta pemilu dapat memasang alat peraga diluar
ruangan dengan ketentuan:
*
1. Baliho atau papan reklame (billboard) hanya
diperuntukan bagi Partai Politik 1 untuk 1 desa/kelurahan atau nama memuat
informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program,
jargon, poto pengnurus partai politik yang bukan calon Anggota DPR dan DPRD.
*
2. Calon anggota DPD dapat memasang baliho atau
reklame (billboard) 1 unit untuk 1 desa/kelurahan atau nama lainnya;
*
3. Bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang
oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang
ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/kota bersama
Pemerintah Daerah.
*
4. Spanduk dapat dipaasang oleh Partai Politik
dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5x7 m hanya 1 unit
untuk 1 zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau
KPU/KIP Kabupaten/kota bersama Pemerintah Daerah.
*
Dalam hal peserta pemilu tidak melaksanakan
ketentuan, Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berdasarkan
rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang
mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih
dahulu kepada Peserta Pemilu tesebut.
LARANGAN dan SANKSI Dalam KAMPANYE
*
Pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang
:
*
1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD
1945, dan bentuk NKRI.
*
2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan
NKRI;
*
3. menghina seseorang, agama, suku, ras,
golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
*
4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan
ataupun masyarakat.
*
5. mengganggu ketertiban umum;
*
6. mengancam untuk melakukan kekerasan kepada
seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
*
7. merusak dan/atau menghilangkan tanda gambar
dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau Peserta Pemilu yang
bersangkutan; dan/atau
*
8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat
ibadah dan tempat pendidikan;
*
9. membawa atau menggunakan tanda gammbar
dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau Peserta Pemilu yang
bersangkutan; dan/atau
*
10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya kepada peserta kampanye;
*
11. memobilitasi Warga Negara Indonesia yang
belum mempunyai syarat sebagai pemilih.
*
Pelaksana Kampanye dan Kegiatan Kampanye dilaran mengikutsertakan:
*
1. Ketua wakil ketua, ketua muda hakim agung
pada Mahkamah Agung, dan Hakim pada semua badan peradilan dibawahnya, dan hakim
konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
*
2. Ketua, wakil ketua dan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan; Gubernur, Deputi Gubenur Senior dan Gubernur Bank Indonesia
*
3. Direksi komisaris dewan pengawas dan karyawan
badan usaha milik negera/badan usaha milik daerah;
*
4. Pegawai Negeri Sipil;
*
5. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisisan Negara Republik Indonesia;
*
6. Kepala Desa;
PEMBERITAAN, PENYIARAN dan IKLAN KAMPANYE
*
Pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye adalah
penyampaian pesan-pesan kampanye oleh peserta pemilu kepada masyarakat melalui
media cetak dan elektronik secara berulang-ulang berbentuk tulisan, gambar,
animasi, promosi, suaara, peragaan, sandiwara, debat dan bentuk lainnya yang
berisi ajakan, himbauan untuk memberikan dukungan kepada peserta pemilu
*
Lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran
publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan
memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta
Pemilu untuk menyampaikan materi kampanye.
*
Media massa cetak, online, dan elektronik
lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu
dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye.
*
Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers
melakukan pengawasan atas pemberitaan, dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan
oleh lembaga penyiaran atau oleh media massa cetak, online dan elektronik.
*
Media massa cetak, online, elektronik dan
lembaga penyiaran selama massa tenang dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak
Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye
yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
*
Dalalm hal terdapat bukti pelanggaran, Komisi
Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sesuai dengan kewenangan
yang dimiliki oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyiaran
aturan pers.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD yang menjadi calon anggota DPR,
DPD dan DPRD dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat institusinya
pada media cetak, media elektronik atau media luar ruang 6 bulan sebelum hari
pemungutan suara.
Download File Kampanye Pemilu 2014 dalam bentuk Power Point klik Disini
dan Akankah Pemilu Mengutamakan kepentingan Rakyat klik Disini