Friday, February 14, 2014

Kampanye Pemilu 2014 | Power Point



KAMPANYE PEMILU 2014

Kampanye Pemilu 2014
Kampanye Pemilu 2014

PENGERTIAN KAMPANYE
Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, program peserta pemilu.

DASAR-DASAR HUKUM KAMPANYE
1. Menurut UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, pada pasal 77 dinyatakan bahwa kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggungjawab.
2. Pedoman pelaksanaan kampanye dijabarkan di Peraturan KPU Nomor 01 dan Nomor 15 Tahun 2013

PRINSIP, FUNGSI, dan TUJUAN KAMPANYE
1. Kampanye pemilu dilakukan dengan prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi, dan tanpa kekerasan.
2. Kampanye peserta pemilu dilakukan sebagai sarana partisipasi politik warga negara dan bentuk kewajiban peserta pemilu dalam memberikan pendidikan politik.
3. Kampanye peserta pemilu dilakukan dalam rangka membangun komitmen antara warga negara dengan peserta pemilu dengan cara menawarkan visi, misi, program dan/atau informasi lainnya untuk meyakinkan pemilih dan mendapatkan dukungan sebesar-besarnya.

PELAKSANAAN KAMPANYE
1. Pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD, atas pengurus partai politik, calon anggota DPR dan DPRD, juru kampanye pemilu, orang seorang dan oganisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.
2. Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seoang, dan organisasi yang ditunjuk o;eh Peserta Pemilu anggota DPD.

PESERTA KAMPANYE
Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat. Anggota masyarakat adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di daerah pemilihan tempat pelaksanaan kampanye.

PETUGAS KAMPANYE
1. Petugas kampanye terdiri atas seluruh petugas yang fasilitasi pelaksanaan kampanye.
2. Petugas kampanye ditetapkan oleh Pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya dan oleh Calon Anggota DPR, DPRD atau Peserta Pemilu Perseorangan Calon Anggota DPD.
3. Petugas kampanye didaftarkan oleh KPU.

MATERI KAMPANYE
1. Materi kampanye partai politik yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR dan DPRD meliputi visi, misi dan program partai politik untuk meyakinkan dan mendapatkan dukungan pemilih.
2. Materi kampanye perseoangan dalon anggota DPD meliputi visi, misi dan program untuk meyakinkan dan mendapatkan dukungan pemilih.
3. Penyamppaian materi kampanye dilakukan dengan menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, sopan, tertib, mendidik, bijak dan beradab, menjaga dan meningkatkan moralitas, nilai-nilai agama dan jati diri bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggungjawab, dan menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik indonesia yang demokratis dan bermamrtabat.

JADWAL KAMPANYE
1. Kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 hari Calon Peserta Pemilu ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dimulainya masa tenang.
2. Kampanye pemilu dalam bentuk iklan media massa dan rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang.
3. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
4. Waktu, tanggal dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi bersama Peserta Pemilu.

METODE KAMPANYE
1. Pertemuan terbatas
2. Pertemuan tatap muka
3. Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada Umum
4. Pemasangan alat peraga ditempat umum;
5. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
6. Rapat umum; dan
7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanaye dan peraturan perundang-undangan.

PEMASANGAN ALAT PERAGA
*        Alat peraga kampanye tidak boleh ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
*        Peserta pemilu dapat memasang alat peraga diluar ruangan dengan ketentuan:
*        1. Baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 untuk 1 desa/kelurahan atau nama memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, poto pengnurus partai politik yang bukan calon Anggota DPR dan DPRD.
*        2. Calon anggota DPD dapat memasang baliho atau reklame (billboard) 1 unit untuk 1 desa/kelurahan atau nama lainnya;
*        3. Bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/kota bersama Pemerintah Daerah.
*        4. Spanduk dapat dipaasang oleh Partai Politik dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5x7 m hanya 1 unit untuk 1 zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/kota bersama Pemerintah Daerah.
*        Dalam hal peserta pemilu tidak melaksanakan ketentuan, Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Peserta Pemilu tesebut.

LARANGAN dan SANKSI Dalam KAMPANYE
*        Pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang :
*        1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan bentuk NKRI.
*        2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
*        3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
*        4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
*        5. mengganggu ketertiban umum;
*        6. mengancam untuk melakukan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
*        7. merusak dan/atau menghilangkan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan/atau
*        8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan;
*        9. membawa atau menggunakan tanda gammbar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan/atau
*        10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye;
*        11. memobilitasi Warga Negara Indonesia yang belum mempunyai syarat sebagai pemilih.
*         
Pelaksana Kampanye dan Kegiatan Kampanye dilaran mengikutsertakan:
*        1. Ketua wakil ketua, ketua muda hakim agung pada Mahkamah Agung, dan Hakim pada semua badan peradilan dibawahnya, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
*        2. Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur, Deputi Gubenur Senior dan Gubernur Bank Indonesia
*        3. Direksi komisaris dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negera/badan usaha milik daerah;
*        4. Pegawai Negeri Sipil;
*        5. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia;
*        6. Kepala Desa;

PEMBERITAAN, PENYIARAN dan IKLAN KAMPANYE
*        Pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye adalah penyampaian pesan-pesan kampanye oleh peserta pemilu kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik secara berulang-ulang berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suaara, peragaan, sandiwara, debat dan bentuk lainnya yang berisi ajakan, himbauan untuk memberikan dukungan kepada peserta pemilu
*        Lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi kampanye.
*        Media massa cetak, online, dan elektronik lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye.
*        Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau oleh media massa cetak, online dan elektronik.
*        Media massa cetak, online, elektronik dan lembaga penyiaran selama massa tenang dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
*        Dalalm hal terdapat bukti pelanggaran, Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyiaran aturan pers.

KETENTUAN LAIN-LAIN
Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD yang menjadi calon anggota DPR, DPD dan DPRD dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat institusinya pada media cetak, media elektronik atau media luar ruang 6 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Download File Kampanye Pemilu 2014 dalam bentuk Power Point klik Disini
 dan Akankah Pemilu Mengutamakan kepentingan Rakyat klik Disini

No comments:

Post a Comment