Friday, February 14, 2014

Kampanye Pemilu 2014 | Power Point



KAMPANYE PEMILU 2014

Kampanye Pemilu 2014
Kampanye Pemilu 2014

PENGERTIAN KAMPANYE
Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, program peserta pemilu.

DASAR-DASAR HUKUM KAMPANYE
1. Menurut UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, pada pasal 77 dinyatakan bahwa kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggungjawab.
2. Pedoman pelaksanaan kampanye dijabarkan di Peraturan KPU Nomor 01 dan Nomor 15 Tahun 2013

PRINSIP, FUNGSI, dan TUJUAN KAMPANYE
1. Kampanye pemilu dilakukan dengan prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi, dan tanpa kekerasan.
2. Kampanye peserta pemilu dilakukan sebagai sarana partisipasi politik warga negara dan bentuk kewajiban peserta pemilu dalam memberikan pendidikan politik.
3. Kampanye peserta pemilu dilakukan dalam rangka membangun komitmen antara warga negara dengan peserta pemilu dengan cara menawarkan visi, misi, program dan/atau informasi lainnya untuk meyakinkan pemilih dan mendapatkan dukungan sebesar-besarnya.

PELAKSANAAN KAMPANYE
1. Pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD, atas pengurus partai politik, calon anggota DPR dan DPRD, juru kampanye pemilu, orang seorang dan oganisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.
2. Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seoang, dan organisasi yang ditunjuk o;eh Peserta Pemilu anggota DPD.

PESERTA KAMPANYE
Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat. Anggota masyarakat adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di daerah pemilihan tempat pelaksanaan kampanye.

PETUGAS KAMPANYE
1. Petugas kampanye terdiri atas seluruh petugas yang fasilitasi pelaksanaan kampanye.
2. Petugas kampanye ditetapkan oleh Pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya dan oleh Calon Anggota DPR, DPRD atau Peserta Pemilu Perseorangan Calon Anggota DPD.
3. Petugas kampanye didaftarkan oleh KPU.

MATERI KAMPANYE
1. Materi kampanye partai politik yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR dan DPRD meliputi visi, misi dan program partai politik untuk meyakinkan dan mendapatkan dukungan pemilih.
2. Materi kampanye perseoangan dalon anggota DPD meliputi visi, misi dan program untuk meyakinkan dan mendapatkan dukungan pemilih.
3. Penyamppaian materi kampanye dilakukan dengan menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, sopan, tertib, mendidik, bijak dan beradab, menjaga dan meningkatkan moralitas, nilai-nilai agama dan jati diri bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggungjawab, dan menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik indonesia yang demokratis dan bermamrtabat.

JADWAL KAMPANYE
1. Kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 hari Calon Peserta Pemilu ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dimulainya masa tenang.
2. Kampanye pemilu dalam bentuk iklan media massa dan rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang.
3. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
4. Waktu, tanggal dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi bersama Peserta Pemilu.

METODE KAMPANYE
1. Pertemuan terbatas
2. Pertemuan tatap muka
3. Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada Umum
4. Pemasangan alat peraga ditempat umum;
5. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
6. Rapat umum; dan
7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanaye dan peraturan perundang-undangan.

PEMASANGAN ALAT PERAGA
*        Alat peraga kampanye tidak boleh ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
*        Peserta pemilu dapat memasang alat peraga diluar ruangan dengan ketentuan:
*        1. Baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 untuk 1 desa/kelurahan atau nama memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, poto pengnurus partai politik yang bukan calon Anggota DPR dan DPRD.
*        2. Calon anggota DPD dapat memasang baliho atau reklame (billboard) 1 unit untuk 1 desa/kelurahan atau nama lainnya;
*        3. Bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/kota bersama Pemerintah Daerah.
*        4. Spanduk dapat dipaasang oleh Partai Politik dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5x7 m hanya 1 unit untuk 1 zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/kota bersama Pemerintah Daerah.
*        Dalam hal peserta pemilu tidak melaksanakan ketentuan, Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Peserta Pemilu tesebut.

LARANGAN dan SANKSI Dalam KAMPANYE
*        Pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang :
*        1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan bentuk NKRI.
*        2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
*        3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
*        4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
*        5. mengganggu ketertiban umum;
*        6. mengancam untuk melakukan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
*        7. merusak dan/atau menghilangkan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan/atau
*        8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan;
*        9. membawa atau menggunakan tanda gammbar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan/atau
*        10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye;
*        11. memobilitasi Warga Negara Indonesia yang belum mempunyai syarat sebagai pemilih.
*         
Pelaksana Kampanye dan Kegiatan Kampanye dilaran mengikutsertakan:
*        1. Ketua wakil ketua, ketua muda hakim agung pada Mahkamah Agung, dan Hakim pada semua badan peradilan dibawahnya, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
*        2. Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur, Deputi Gubenur Senior dan Gubernur Bank Indonesia
*        3. Direksi komisaris dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negera/badan usaha milik daerah;
*        4. Pegawai Negeri Sipil;
*        5. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia;
*        6. Kepala Desa;

PEMBERITAAN, PENYIARAN dan IKLAN KAMPANYE
*        Pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye adalah penyampaian pesan-pesan kampanye oleh peserta pemilu kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik secara berulang-ulang berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suaara, peragaan, sandiwara, debat dan bentuk lainnya yang berisi ajakan, himbauan untuk memberikan dukungan kepada peserta pemilu
*        Lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi kampanye.
*        Media massa cetak, online, dan elektronik lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye.
*        Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau oleh media massa cetak, online dan elektronik.
*        Media massa cetak, online, elektronik dan lembaga penyiaran selama massa tenang dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
*        Dalalm hal terdapat bukti pelanggaran, Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyiaran aturan pers.

KETENTUAN LAIN-LAIN
Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD yang menjadi calon anggota DPR, DPD dan DPRD dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat institusinya pada media cetak, media elektronik atau media luar ruang 6 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Download File Kampanye Pemilu 2014 dalam bentuk Power Point klik Disini
 dan Akankah Pemilu Mengutamakan kepentingan Rakyat klik Disini

Monday, January 27, 2014

Cara Ampuh dan Alami Menghentikan Cegukan

Cegukan !!! Cegukan kalau kata orang sunda itu ialah Sumodu. Anda mungkin pernah melihat orang cegukan, atau pernah merasakan cegukan tersebut?? Pengalaman saya yang sudah merasakan cegukan, itu sangat menjengkelkan dan sangat mengganggu aktifitas dan juga terasa sakit ke dada apabila cegukan itu tak kunjung henti. Menurut id.wikipedia.org penyebab timbulnya Cegukan antara lain adalah sebagai berikut:

Penyebab Timbulnya Cegukan / Sumodu
  1. Makan dan minum terlalu cepat
  2. Makan dan minum banyak
  3. Sangat emosional
  4. Langsung minum air dingin setelah makan makanan yang panas atau pedas
  5. Tertawa terlalu keras
  6. Batuk terlalu keras
  7. Tekanan Saraf Frenik oleh struktur anatomi yang lain
  8. Penyakit ginjal, Perilaku tidak baik, Keseimbangan elektrolit tidak memadai
  9. Adanya benda asing di telinga
  10. Iritasi pada saraf fregus dan frenikus
  11. Akibat udara dingin di sekitar tubuh kita, bisa disebabkan karena AC (air conditioner) atau kipas.
Sedangkan cara pengobatannya atau cara Untuk menghentikan kecegukan bisa dilakukan tindakan berikut :

Cara Mengobati Cegukan / Sumodu
  • Menahan napas, karena dengan menahan napas maka kadar karbondioksida di dalam darah meningkat, sehingga kecegukan berhenti 
  • Bernapas di dalam kantong kertas 
  • Minum segelas air dingin dengan perlahan sedikit demi sedikit 
  • Mengunyah roti kering atau es batu yang diserut 
  • Menarik lidah dengan tangan 
  • Menggosok bola mata secara perlahan 
  • Membalik posisi tubuh dengan meletakan kepala dibawah kaki diatas 
  • Tidur berbaring dengan kedua lutut ditekuk ke arah perut 
  • Menelan gula pasir kering di satu sendok teh 
  • Mandi dan keramas dengan air yang diberi es batu 
  • Berenang di air dingin dengan suhu 20-25 derajat minimal 20 menit 
  • Bernafas dengan tenang 
Source: http://id.wikipedia.org/wiki/Cegukan

Mungkin banyak sekali cara umum untuk menghilangkan cegukan tersebut seperti dengan meminum air hangat ataupun seperti yang telah dijabarkan oleh wikipedia.org. Namun ada cara ampuh versi saya sendiri dari hasil pengalaman ialah dengan memakan gula pasir. Jadi ceritanya begini kawan, dulu waktu saya kkn disebuah desa terpencil, dan pada suatu hari saya terkena cegukan / sumodu yang susah untuk di hentikan, nah pada saat itu ada seorang ibu-ibu yang melihat saya sedang cegukan, kemudian dia memberi saran saya untuk memakan gula pasir. Dan alhamdulillah ketika saya suah memakan gula pasir, seketika itu pula cekukan itu hilang.

Cara Ampuh Menghentikan Penyakit Cegukan / Sumodu

Gula Pasir
Nah, adapun cara melakukannya ialah sebagai berikut :
  1. Ambil 1 sendok makan Gula Pasir dan taruhlah pada telapak tangan
  2. elanjutnya masukanlah gula pasir tersebut secara keseluruhan pada mulut kita
  3. Telan perlahan – lahan, sehingga gula itu tertelan dan habis dalam mulut kita
  4. Insya Allah seketika itu juga akan langsung hilang cegukan tersebut
Jadi anda tidak mesti melakukan cara pengobatan yang terlalu banyak atau rumit seperti yang di jelaskan oleh wikipedia, anda cukup melakukan satu cara seperti yang telah saya jelaskan diatas yaitu dengan cara Memakan Gula Pasir.

Mungkin cukup sekian postingan kali ini, semoga dapat membantu anda semua khususnya bagi anda yang hal demikian, atau memang sedang mencari artikel seperti ini. Terimakasih kita berjumpa lagi dilain waktu dan pada postingan lanjutan ataupun yang berbeda.

Thursday, January 23, 2014

Siapa Takut Hadapi Pragmatisme

Pragmatisme adalah pola pikir yang berorientasi pada kepentingan praktis ekonomi dalam kehidupan individual dan kultural. Kegiatan dianggap pragmatis apabila membawa hasil. Hal ini berasal dari keyakinan bahwa kebenaran bersifat tidak pasti, kecuali apa yang berfaedah atau bermanfaat secara materialita.
Meskipun pada awalnya pragmatisme  metode berfikir yang mendasari pandangannya pada empirisme, tetapi para pendukungnya tidak puas sekedar menjadikan postulat kebenaran itu bersifat empirik semata, kemudian ia ditentukan berdasarkan pengalaman dan dapat dirasakan manfaatnya. Dengan demikian pragmatisme menjadi metode pembuktian kebenaran berdasar tindakan.
Didorong oleh hasrat kebebasan dan kebutuhan, pragmatisme menghipnotis masyarakat sehingga mengakui bahwa yang benar adalah yang berfaedah bagi manusia dan memenuhi kebutuhan jasmani. Ajaran ini menjadi doktrin bahwa kebenaran itu relative, tidak pasti dan harus dapat diukur secara empirik dan berfaedah bagi hidup manusia.

Barak Obama
Source : http://farm4.staticflickr.com/3181/3004284537_573b71936a.jpg
flickr.com/photos/art_es_anna/

Seperti yang yang diketahui abad ke-19 memunculkan tokoh-tokoh pemikir, diantaranya Karl Marx (1818-1883) dikawan eropa dan William James (1842-1910) dikawasan Amerika. Kedua pemikir itu mengklaim telah menemukan kebenaran. Marx , yang terpengaruh positiveisme, melahjirkan sosialisme dan James relativisme, melahirkan pragmatism. Kedua mazhab ini dimaksudkan supaya kemanusiaan siap menghadapi ilustrasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kunci utama pemahaman pragmatisme terletak pada dimensi kegunaan atau kepraktisan. Menjadikan sesuatu dapat dikerjakan secara praktis adalah kriteria bagi kebenaran. James berpendapat bahwa kebenaran itu tidak terletak diluar dirinya, tetapi manusialah yang menciptakan kebenaran. It is useful because it is true, it is true because it is useful. Karena kriteria kebenaran itulah, pragmatisme sering dikritik sebagai filsafat  yang mendukung bisnis dan politik.

Menarik analisis Kuntowijoyo (2007), Seklaipun william James menulis Varieties of Religious Experiences, tidak berarti bahwa dia mendukung kesadara beragama. Selama pengalaman keagamaan itu berguna bagi yang bersangkutan, maka ia benar. Dengan demikian Pragmatisme adalah Relativisme. Tidak ada kebenaran abadi dan mutlak, segalanya tergantung pada apakah kebenaran itu berguna atau tidak.
Tetapi pandangan kebenaran itu didasari pertimbangan kebutuhan yang sifatnya material. Sesuatu dianggap berguna adalah yang bersifat materil. Dengan demikian kriteria kebenaran adalah yang dapat diukur secara rasional - material, atas dasar semangat kebendaan inilah, pragmatisme merelativasi kebenaran dan keadilan, dan memanifulasinya sesuai kebutuhan.

Monday, January 20, 2014

Anggaran Desa 1 Milyar Rawan Korupsi

Indooke.com - Maraknya pembicaran di kalangan masyarakat tentang anggaran yang di lontarkan pemerintah pusat untuk desa sebesar 10% dari APBN atau sekitar Rp. 1 Milyar per desa. Menjadi sorotan baik di kalangan politisi maupun masyarakat umum. Pengesahan UU Desa mungkin mengundang banyak faktor yang mungkin akan terjadi di setiap desa. Bahkan korupsi juga semakin merajalela sampai ke tingkat desa, bukankah demikian ??

Mengingat akhir - akhir ini, korupsi kian menjamur di Indonesia bahkan setiap peloksok daerah, mengapa demikian? Menurut saya adanya kesempatan bagi setiap orang untuk melakukan korupsi ialah adanya alokasi dana atau adanya uang yang akan di salah gunakan. para anggota dewan atau pejabat pemerintah sering melakukan korupsi karena memang adanya dana dalam pemerintahan itu yang jumlahnya banyak baik untuk pembangunan, ekonomi sosial dan lain sebagainya, jadi wajar para pejabat sekarang banyak yang sering melakukan korupsi. Namun jika para pejabat kebanyakan seperti itu, maka Negara Indonesia ini tidak akan subur makmur. Bahkan akan semakin jauh tertinggal dari negara lain.

korupsi
source image: flickr/fadirra

Pimpinan komisi 2 mengatakan "RUU desa baru akan di sahkan setelah Pilpres 2014". Di setiap desa di seluruh daerah di Indonesia masyarakat bersaing menginginkan posisi untuk menjadi Kepala Desa, karena melihat anggaran yang nanti ada di desa 1 Milyar tersebut. Maka menurut saya terkait anggaran tersebut mungkin ada saja penyalahgunaan anggaran tersebut, tidak menutup kemungkinan. korupsi semakin banyak di tingkatan desa. untuk itu alangkah baiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat pengawasan di tingkat desa. Mengingat masyarakat di jaman sekarang keimanannya mulai merapuh, masyarakat sekarang selalu memfokuskan diri pada kebutuhan duniawi sehingga kebutuhan akhirat senantiasa dilupakan. Maka ketika keimanan seseorang mulai merapuh niscaya korupsi juga bakal banyak terjadi. Dan bukan hanya anggota KPK saja yang melakukan pengawasan atau pengontrolan, tetapi masyarakat juga harus bisa memantau penggunan anggaran dan perkembangan desa tersebut.

Sebagian masyarakat juga mungkin memandang baik terhadap RUU desa tersebut, tapi alangkah baiknya jika kita untuk bersiaga mengawasi dan mengontrol penggunaan anggaran desa tersebut agar sesuai dengan apa yang diharapkan. Mungkin sekian dulu pandangan saya tentang RUU Desa tersebut apabila ada pertanyaan atau permasalahan mari kita bahas bersama, agar senantiasa menemukan jalan terbaik untuk negara kita tercinta ini.

Thursday, January 16, 2014

Tips Agar tidak Gugup saat Berpidato

Pernahkan anda merasakan Gugup saat berpidato / berbicara di depan orang banyak?
Bagi setiap orang pasti merasa gugup saat berpidato, apalagi bagi mereka yang baru pertama kali berpidato, pasti dia akan merasa gugup bahkan gemetaran. itu hal yang wajar dan alami. Namun dibalik itu semua bisa kita atasi dengan berbagai cara agar kita tidak merasa gugup lagi saat berpidato.
Berikut akan coba saya berikan tips atau pengalaman pribadi saya ketika berbicara di dean orang banyak.

Pidato
Source: flickr/amrufm
Tips Agar tidak Gugup saat Berpidato :

  • Pelajari dan pahamilah topik pembicaraan yang akan anda presentasikan

Pemahaman topik/materi ini sangat penting. Kita menguasai materi yang akan kita sampaikan kepada khalayak ramai, apabila anda belum benar-benar memahami apa yang anda bicarakan pasti anda akan merasa kebingungan dan gugup saat presentasi.

  • Berlatihlah secara rutin
Teruslah berlatih secara rutin dan dengan menggunakan alat yang nanti akan anda gunakan saat presentasi, dan biasakan berlatih di depan teman - teman anda terlebih dahulu sebelum nanti di presentasikan kepada khalayak ramai.


  • Salami Audiens 
Berilah salam kepada orang - orang yang anda kenal, kepada para petinggi/pejabat juga harus melantunkan salam, agar mereka merasa tenang dalam mendengarkan presentasi anda nanti.


  • Penguasaan Ruangan
Pelajarilah ruangan yang nanti akan anda gunakan untuk pidato/presentasi, dan datanglah lebih awal dan berlatihlah sejenak sebelum audiens datang, berjalan - jalanlah agar ruangan bisa anda pahami.


  • Bersikap Tenang
Bersikaplah dengan tenang saat anda berpidato, mungkin ini hal yang agak susah tapi anda bisa membuat diri anda tenang dengan cara membayangkan audiens di depan anda seolah - olah batu yang tidak bisa bergerak dan tidak bisa berbicara. Dan bayangkanlah diri anda sendiri agar orang lain ingin anda berhasil.


  • Pusatkan Perhatian Pada Pesan - pesan
Maksudnya, pusatkanlah perhatian anda pada pesan - pesan yang akan anda sampaikan, bukan pada media. Dan berkonsentrasilah pada pesan anda kepada khalayak ramai.


Mungkin itu merupakan sedikit tips yang bisa saya sampaikan agar anda tidak gugup saat berbicara di depan orang banyak, danmungkin masih banyak lagi tips - tips yang lain yang bisa anda pelajari pada blog orang lain, buku-buku atau media yang lain.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi anda dan sampai berjumpa pada postingan selanjutnya.

Monday, December 30, 2013

Renungan Tahun Baru 2014

Tahun Baru, siapa yang tidak senang menyambut hanun baru, apalagi anak muda zaman sekarang pasti sangat bergembira dan sebelumnya juga sudah merencanakan kegiatan buat acara malam tahun baru, bukankah begitu? Kebanyakan anak - anak remaja sekarang sering berpesta pora menyambut datangnya tahun baru, seakan akan mereka melepas rasa yang terpendam pada tahun sebelumnya dan membuangnya jauh - jauh.

kembang api
source: Flickr by Fakhri10

Tapi ada sebagian orang yang menyambut tahun baru itu secara biaa saja bahkan merasa sangat menyesal atas tahun sebelumnya yang sudah terlewati itu karena tidak sempurna menjalaninya. Tahun baru merupakan lembaran baru bagi setiap manusia di dunia, tahun baru merupakan awal bagi mereka yang ingin memperbaiki tingkah laku agar bisa lebih baik dari tahun sebelumnya, dan tahun lalu bisa kita jadikan gambaran  untuk menempuh tahun - tahun selanjutnya.
Tahun baru sering dirayakan di tempat - tempat ramai atau kota - kota besar, kalau di daerah biasanya di pesisir pantai, dan apalagi di iboka biasanya tahun baru sangat ramai bahkan selalu menampilkan acara-acara besar yang di gelar di statsiun televisi. Tahun baru biasanya identik dengan kembang api, di malam tahun baru tepatnya pukul 00.00 wib, hampir disetiap daerah suara petasan dan kembang api itu terdengan menyambut datangnya tahun baru.

Namun, bagi saya pribadi tahun baru itu begitu penuh dengan penyesalan dan renungan, karena pada tahun sebelumnya saya tidak begitu memaksimalkan watu itu dengan baik, banyak hal yang terlewatkan di tahun - tahun sebelumnya, sedangkan tahun demi tahun usia kita bertambah dan umur kita berkurang. Tapi apa yang telah kita kerjakan selama tahun kemarin? Apa sudah meninggalkan hal yang baik, mempunyai prestasi yang baik di tahun kemarin? atau malah sebaliknya, yang kita tinggalkan adalah hal - hal / perilaku yang jelek.?
Maka menyambut tahun baru 2014 ini, saya mengajak kepada anda semua untuk merubah perilaku, sikap dan lain sebagainya untuk memerbaiki agar lebih baik lagi dan memaksimalkan waktu.
Ingat Tahun baru datang umur kita bertambah tetapi sisa hidup kita di dunia semakin berkurang kita berkurang. Jangan sia - siakan waktu kalian untuk tahun baru yang akan datang, yang akan kita jalani.
Siapa lagi yang bisa merubah sikap kita terkecuali diri kita pribadi..!!

Monday, May 6, 2013

Aturan Polisi Tentang Kebisingan Knalpot Racing

Akhir - akhir ini aparat kepolisian sedang rajin melakukan razia kendaraan bermotor, apalagi semenjak kejadian kecelakaan AQJ yang menewaskan beberapa orang, dari situ aparat kepolisian mulai merazia anak - anak sekolah atau anak - anak yang belum cukup umur untuk tidak diperbolehkan mengendarai motor atau mobil sendiri, makanya seringkali polisi melakukan razia hampir disetiap daerah di Indonesia melakukan razia kendaraan. Nah bagi anak-anak sekolah sekarang harus berhati-hati dalam mengendarai kendaraan karena banyak sekali tilang di jalan, dan kalau bisa semasa sekkolah seperti ini kalian jangan dulu membawa kendaraan, minta antar saja sama orang tua atau kakak. Bagi para orang tua juga harus mengawasi agar anak tidak membawa kendaraan sendiri.


Anda pernah kena tilang gara-gara knalpot bising ?
knalpot racing helmi beat
Mengingat hal ini para polisi juga tak kunjung henti untuk merencanakan program razia/tilang yang lain dan akhir - akhir ini polisi juga sering melakukan razia knalpot yang bersuara bising/knalpot racing. Sebenarnya dari dulu juga aparat kepolisian sudah memperingatkan bagi mereka yang menggunakan knalpot bising namun pada saat itu belum tegas, dan sampai akhirnya sekarang mulai dipertegas lagi. Para Polisi melakukan razia/tilang knalpot rasing ini atas Landasan yang digunakan untuk kebijakan tersebut adalah UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 48 terkait "tentang lalu lintas dan angkutan jalan". dan didalamnya terdapat banyak sekali pasalnya namun untuk knlapot racing ini secara khusus dituangkan dalam ayat 3 "Persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan diukur sekurang-kurangnya terdiri atas emisi gas buang, kebisingan suara dan seterusnya".

Nah kali ini para aparat kepolisian tidak akan tanggung - tanggung bagi mereka yang menggunakan knalpot bising/rasing bila terkena razia/tilang akan dikenakan denda sebesar Rp.250 Ribu Rupiah. Untuk itu bagi anda yang mengunakan knalpot rasing harus berhati - hati dan memperhitungkan emisi kebisingan yang di timbulkan dari knalpot tersebut agar tidak melanggar standar kebisingan yang ditentukan oleh aparat kepolisian. Dan apabila anda ingin mengetahui lebih banyak lagi tentang sanksi dan denda pelanggaran dalam lalu lintas dan kendaraan anda bisa lihat disini Sanksi UU No.22 Tahun 2009 | Jenis Pelanggaran dan Denda

Mungkin sekian pembahasan kali ini  tentang Aturan Polisi Tentang Kebisingan Knalpot Racing semoga informasi kali ini bermanfaat buat anda semua.