Monday, May 6, 2013

Aturan Polisi Tentang Kebisingan Knalpot Racing

Akhir - akhir ini aparat kepolisian sedang rajin melakukan razia kendaraan bermotor, apalagi semenjak kejadian kecelakaan AQJ yang menewaskan beberapa orang, dari situ aparat kepolisian mulai merazia anak - anak sekolah atau anak - anak yang belum cukup umur untuk tidak diperbolehkan mengendarai motor atau mobil sendiri, makanya seringkali polisi melakukan razia hampir disetiap daerah di Indonesia melakukan razia kendaraan. Nah bagi anak-anak sekolah sekarang harus berhati-hati dalam mengendarai kendaraan karena banyak sekali tilang di jalan, dan kalau bisa semasa sekkolah seperti ini kalian jangan dulu membawa kendaraan, minta antar saja sama orang tua atau kakak. Bagi para orang tua juga harus mengawasi agar anak tidak membawa kendaraan sendiri.


Anda pernah kena tilang gara-gara knalpot bising ?
knalpot racing helmi beat
Mengingat hal ini para polisi juga tak kunjung henti untuk merencanakan program razia/tilang yang lain dan akhir - akhir ini polisi juga sering melakukan razia knalpot yang bersuara bising/knalpot racing. Sebenarnya dari dulu juga aparat kepolisian sudah memperingatkan bagi mereka yang menggunakan knalpot bising namun pada saat itu belum tegas, dan sampai akhirnya sekarang mulai dipertegas lagi. Para Polisi melakukan razia/tilang knalpot rasing ini atas Landasan yang digunakan untuk kebijakan tersebut adalah UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 48 terkait "tentang lalu lintas dan angkutan jalan". dan didalamnya terdapat banyak sekali pasalnya namun untuk knlapot racing ini secara khusus dituangkan dalam ayat 3 "Persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan diukur sekurang-kurangnya terdiri atas emisi gas buang, kebisingan suara dan seterusnya".

Nah kali ini para aparat kepolisian tidak akan tanggung - tanggung bagi mereka yang menggunakan knalpot bising/rasing bila terkena razia/tilang akan dikenakan denda sebesar Rp.250 Ribu Rupiah. Untuk itu bagi anda yang mengunakan knalpot rasing harus berhati - hati dan memperhitungkan emisi kebisingan yang di timbulkan dari knalpot tersebut agar tidak melanggar standar kebisingan yang ditentukan oleh aparat kepolisian. Dan apabila anda ingin mengetahui lebih banyak lagi tentang sanksi dan denda pelanggaran dalam lalu lintas dan kendaraan anda bisa lihat disini Sanksi UU No.22 Tahun 2009 | Jenis Pelanggaran dan Denda

Mungkin sekian pembahasan kali ini  tentang Aturan Polisi Tentang Kebisingan Knalpot Racing semoga informasi kali ini bermanfaat buat anda semua.

No comments:

Post a Comment